Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menjamin Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan plastik, tidak membebani desa adat.
Denpasar, Baliglobalnews
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menjamin Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan plastik, tidak membebani desa adat.
“Jadi, pengolahan sampah akan berbasis pada sumber, dan desa adat akan diperkuat melalui dana retribusi,” ujar Giri Prasta pada Selasa (8/4/2025).
Giri Prasta menyampaikan Pemprov Bali juga akan meluncurkan program Bali Bersih Sampah pada 11 April 2025. Program ini akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk turun langsung ke desa masing-masing setiap bulan dalam kegiatan pembersihan dan pembinaan.
Untuk mengurangi sampah plastik, kata dia, Pemprov Bali juga mengimbau pengurangan penggunaan kemasan air minum sekali pakai dan mendorong penggunaan tumbler sebagai bagian dari kebiasaan baru. “Jadi, mulai dari mengurangi sampah plastik dulu. Kenapa mengurangi sampah plastik? Mohon maaf, saya bukan ahlinya, saya bukan dokter, tetapi kalau kemasan plastik terlalu lama, maaf sekali itu nanti ke depan kalau kita konsumsi, itu bisa membuat kita kanker, maaf ya. Maka dengan adanya gerakan ini, kita meminimalisasi, mengurangi, dan kami akan pastikan Bali go green,” jelasnya.
Meski banyak kemasan yang beredar merupakan hasil daur ulang, kata Giri Prasta, pengurangan tetap dilakukan secara bertahap dari semua lini. “Jadi ke depan, bisa dijadikan salah satu tradisi di Bali menggunakan tumbler,” ucapnya. (bgn008)25040816