Usai Dilimpahkan Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Tahan Sulinggih IWM Diduga Lakukan Perbuatan Cabul
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Bali menahan oknum Sulinggih berinisial IWM, usai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali, Rabu (23/3/2021), terkait perkara dugaan pencabulan yang dilakukan IWM di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring Kecamatan Tambak Siring Kabupaten Gianyar.
“Hari ini Kejari Denpasar, menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka IWM dari Penyidik Polda kepada Jaksa. Sehingga kewenangan penanganan beralih ke Jaksa,” Kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto di Kejari Denpasar.
Diterangkan, Luga penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita, dimana tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (BB), IWM langsung dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan,” kata Luga.
Untuk Pasal yang disangka IWM, melanggar Pasal 289, Pasal 290 Ayat 1, Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 4 Juli 2020, sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring Kecamatan Tambak Siring Kabupaten Gianyar.
“Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.
Diterangkan Luga, alasan obyektif dimana pasal yg didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun sedangkan alasan subyektif dimana ada kekuatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya
“Penahanan dilakukan dengan menitipkan IWM di Polda Bali dimana sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil Swab Negatif,” tegas Luga.
Dilain pihak, Kuasa Hukum IWM bernama I Komang Darmayasa membenarkan, kliennya usai dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Bali, langsung dilakukan penahanan.
“Kejaksaan telah melakukan penahanan saat pelimpahan dan kami dari tim kuasa hukum langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tim kuasa hukum dan dengan penjamin Ida istri Sri Begawan,” ucap Darmayasa.(bgn008)21032412