Tingkatkan Keselamatan Lingkungan Kerja, Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi K3
Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar menggelar sosialisasi tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, pada Selasa (20/1/2026).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan kegiatan sosialisasi ini sengaja digelar untuk memberikan edukasi tentang program perlindungan dan keselamatan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. “Hari ini kami mengundang camat, lurah/perbekel dan unsur pimpinan OPD lainnya agar dapat menerapkan pola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan masing-masing,” katanya.

Dia menyebutkan sosialisasi yang diikuti oleh kurang lebih 89 orang peserta juga menjadi salah satu agenda dalam rangka menyambut HUT ke-238 Kota Denpasar yang akan jatuh pada 27 Februari mendatang.

Sementara Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyampaikan pembangunan Kota Denpasar tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, ataupun tata kelola pemerintahan semata, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja. Setiap pekerja, dalam bentuk dan status apapun, memiliki hak untuk bekerja secara aman, sehat, dan terlindungi.
“Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmen untuk menjamin perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Ini tidak boleh dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya menekankan dua hal penting yang menjadi perhatian kita bersama. Pertama, penerapan K3 di lingkungan perkantoran dan unit kerja. Setiap pimpinan perangkat daerah, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa tempat kerja aman, sehat, dan
layak. “Kecelakaan kerja dan risiko kesehatan dapat diminimalkan apabila prinsip K3 diterapkan secara konsisten, mulai dari penyediaan sarana prasarana yang memadai, pengaturan lingkungan kerja, hingga pembinaan perilaku kerja yang aman,” katanya.
Selain itu, kata dia, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja non-ASN, termasuk di dalamnya tenaga kebersihan, tenaga administrasi, tenaga keamanan, dan berbagai pekerja pendukung lainnya merupakan bagian penting dari roda pemerintahan yang tidak dapat diabaikan. Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan. “Maka di usia Kota Denpasar yang ke-238 ini, kita tidak hanya merayakan capaian pembangunan, tetapi juga memperkuat komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang berpihak pada keselamatan, kesejahteraan, dan martabat setiap pekerja,” katanya.
Hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, dan pihak terkait lainnya. (*/bgn003)26011908




