Tindak Lanjut Aspirasi PPDI, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasi Aturan Purnabakti ke Kemendagri
Tabanan, Baliglobalnews
Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan mulai bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terkait dana purnabakti dan tunjangan kesehatan bagi perangkat desa yang pensiun. Langkah ini dilakukan dengan berkonsultasi langsung ke Direktorat Bina Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi, Kemendagri meminta pemerintah daerah dan desa untuk bersabar. Pasalnya, realisasi dana tersebut masih menunggu terbitnya aturan teknis, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah mengakomodasi hak tersebut. “Pemerintah daerah diminta untuk tetap menunggu PP (Peraturan Pemerintah). Katanya, PP itu sudah ada di Setneg (Kementerian Sekretariat Negara),” ujar Omardani pada Kamis (22/1/2026).
Selain PP, kata dia, eksekusi kebijakan ini juga bergantung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru. Omardani mengatakan bahwa Kemendagri tengah menyusun aturan teknis yang akan dikemas dalam format Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi. “Kalau Permendagri juga sudah disiapkan. Nanti dalam bentuk omnibus law. Kalau dulu kan banyak ada Permendagri, sekarang ini mau dibuat dalam satu kesatuan,” katanya.
Omardani menegaskan pada prinsipnya Komisi I mendesak agar dana purnabakti ini segera diakomodasi karena merupakan amanat undang-undang. Dia menyoroti nasib perangkat desa yang pensiun di masa transisi setelah UU disahkan namun sebelum PP diterbitkan. “Kalau lihat realita di lapangan, banyak perangkat desa yang sudah berhenti (tugas) dan ada juga yang akan berhenti. Bila mengacu undang-undang itu, mereka berhak mendapatkan (dana purnabakti),” katanya.
Pihaknya berharap aturan turunan nanti tetap mengakomodasi hak para perangkat desa yang pensiun di masa tunggu tersebut, termasuk terkait tunjangan kesehatan atau BPJS pensiunan.
Mengenai estimasi waktu, Omardani menyampaikan bahwa Kemendagri sedang mengintensifkan koordinasi dengan Setneg karena desakan dari berbagai daerah. Jika aturan teknis tersebut terbit pada tahun berjalan ini (2026), maka penganggaran kemungkinan baru bisa dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan. “Kalaupun terbit di pertengahan 2026, penyediaan anggaran paling cepat diakomodasi dalam anggaran perubahan 2026. Alokasinya jatuhnya tetap di APBDes, tetapi teknisnya diatur oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (bgn020)26012212