Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 Pelanggar Prokes di Desa Pemecutan Kelod
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Gabungan Yustisi Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, yang mana kegiatan kali itu dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat, pada Selasa (24/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dimintai konfirmasi mengatakan kegiatan kali ini sengaja dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod, tepatnya di simpang Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur. Mengingat di wilayah tersebut kasus positif Covid-19 cukup tinggi.

”Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona merah atau jumlah penderita covid-19 yang cukup banyak. Yang mana Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Dari kegiatan tersebut, Sayoga merinci dari 32 orang pelanggar, 12 orang yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100.000, 20 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus covid-19 bisa diputus mata rantainya.
Sayoga mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian tapi masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih ditemukan tidak memakai masker.
”Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. (bgn003)20112429