Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Kembali Jaring 4 Pelanggar Prokes PPKM

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (23/2).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 4 orang pelanggar, 3 orang didenda di tempat dan satu orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Tidak hanya itu, dari 4 orang pelanggar, pihaknya juga melakukan rapid antigen kepada satu pelanggar yang hasilnya negatif. ”Rapid dilakukan pelanggar adalah untuk mengetahui kesehatan pelanggar sekaligus mencegah penularan Covid-19, maka kami melakukan rapid bagi pelanggar yang tidak membawa surat test rapid antigen,” katanya.

Dengan berbagai langkah dilakukan, dia mengharapkan bisa menekan penularan Covid-19. ”Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” katanya. (bgn003)21022326

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.