Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Denpasar Rapid Antigen 6 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 6 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Jumat (26/2). Rapid test yang dilakukan hasilnya negatif semua.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan 6 orang yang di rapid test antigen itu adalah orang yang terjaring saat penertiban PPKM berbasis mikro di Jalan Kertanegara, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Menurut Sayoga, dalam penertiban protokol kesehatan sengaja dilaksanakan test rapid kepada pelanggar untuk mengetahui apakah mereka sehat atau tidak. Selain itu, rapid test dilakukan dalam upaya menekan terjadinya penularan Covid-19. “Rapid test ini langsung dilaksanakan di tempat oleh tim medis kesehatan,” katanya.

Sayoga mengaku, selain di rapid test dari 6 orang pelanggar dua orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker dan 4 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Sayoga mengaku pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang  dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali. (bgn003)21022707

Comments
Loading...
Source & build: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.