Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Denpasar Kembali Menjaring 22 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban di Jalan Waturenggong-Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Selasa (26/10).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 22 pelanggar, 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 6 orang didenda karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Dia menyebutkan, dari sekian pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh dekat dari rumahnya. “Untuk menekan penularan Covid-19 kami harus berikan tindakan tegas,” katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, dalam kegiatan ini pihaknya tidak lupa untuk mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 masih ada walaupun  sudah ada penurunan.

“Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau dan perekonomian segera pulih,” ujarnya. (bgn003)21102506

Comments
Loading...