Satpol PP yang tergabung dalam Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan pendisiplinan terkait pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan menyasar beberapa titik di Kota Denpasar pada Jumat (1/10). Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pendisiplinan kali ini dilaksanakan bersama unsur TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan BPBD. “Pendisiplinan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh masyarakat telah mentaati penerapan protokol kesehatan, khususnya pada pelaksanaan PPKM level 3 sehingga dapat menekan penyebaran virus covid 19 di Kota Denpasar,” ujarnya.
Pemantauan dilaksanakan di traffic light Jalan Hasanudin sampai Jalan Gunung Batur, Jalan Tamrin sampai Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat. “Selama pemantauan prokes kami menemukan 36 orang pelanggar dengan rincian 23 orang tidak menggunakan masker dengan benar sehingga diberikan peringatan serta dibina dan 13 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker,” katanya. (bgn003)21100108