Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar penertiban protokol kesehatan dengan menyasar objek wisata pantai, pertokoan, warung angkringan, pedagang kaki lima, coffee shop dan pengguna jalan di seluruh wilayah di Kota Denpasar Minggu (3/1) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan penertiban oleh tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub, Linmas dan Pecalang di empat kecamatan telah menjaring 15 orang pelanggar. Dengan rincian, denda 1 orang karena tidak menggunakan masker dan 14 diberikan pembinaan, karena menggunakan masker tidak sempurna.
Tidak hanya pembinaan, Sayoga mengaku pihaknya juga memberikan sanksi fisik maupun moril. ”Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push-up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi,” katanya.
Menurut dia, saat ini penyebaran Covid-19 semakin meningkat. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Agar lebih efektif, kegiatan yang dilakukan tetap dilakukan selama 24 jam. Maka dari dalam kegiatan itu personil dibagi tiga shift.
Dalam penertiban, pihaknya tidak lupa mengimbau pelaku usaha agar tempat usahanya melengkapi dengan sarana protokol kesehatan seperti, menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan diharapkan pandemi ini bisa terkendali, sehingga masyarakat bisa beraktifitas normal dan perekonomian masyarakat juga bisa kembali normal. (bgn003)21010418