Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Orang Tanpa Masker di Jalan Waturenggong – Jalan Tukad Melangit

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kelurahan Panjer, tepatnya di Jalan Waturenggong – Jalan Tukad Melangit, pada Jumat (26/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan penerapan PPKM Level 2 di Kota Denpasar.

“Selama pemantauan, kami menjaring 39 pelanggar prokes, 10 orang di antaranya tidak menggunakan masker sehingga kami kenakan sanksi denda administrasi. Dan untuk 29 orang pelanggar lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi terkait penggunaan sarana prokes dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujarnya.

Dia mengharapkan masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker atau sarana prokes lainnya saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penyebaran virus Covid-19. “Terlebih saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2, sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran Covid-19 dapat terkendali,” pungkasnya. (bgn003)21112614

Comments
Loading...
Access Rytr for advanced AI writing.