Media Informasi Masyarakat

Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali Nilai Jembrana

Jembrana, Baliglobalnews

Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali menilai Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Senin (21/10/2024). Rombongan tim penilai yang dipimpin Inspektur I Wayan Sugiada disambut oleh Pjs. Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara di Kantor Perbekel Desa Ekasari. Desa Ekasari merupakan perwakilan Jembrana dalam penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2024 yang nantinya akan ditetapkan oleh KPK RI.

Pjs. Bupati Sukra Negara menyambut baik program replikasi desa antikorupsi yang diharapkan terbentuk di seluruh kabupaten/kota, termasuk Jembrana. Dia berpendapat bahwa program ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan praktik korupsi di tingkat desa. Dia menyebutkan dalam kurun waktu 2015 hingga 2022, KPK RI mencatat 851 kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia, melibatkan 973 pelaku, yang sebagian besar adalah kepala desa dan perangkat desa.

Menurut dia, program desa antikorupsi yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2021 bertujuan membangun integritas dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi di desa serta meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mencegah korupsi.

Dia juga mengapresiasi kepada Desa Ekasari yang berhasil mengungguli dua desa lainnya, yaitu Desa Gumbrih dan Desa Budeng, dalam seleksi awal yang dilaksanakan pada tahun 2023. Sehingga, Desa Ekasari berhak mewakili Jembrana dalam program replikasi desa antikorupsi yang akan diajukan ke KPK RI. “Saya mengapresiasi upaya pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Ekasari yang telah berkomitmen mendukung program ini,” katanya.

Sementara Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan ada lima indikator utama dalam penilaian, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Penilaian dilakukan melalui presentasi, tanya jawab, pengecekan dokumen, serta kunjungan lapangan. Setelah melalui serangkaian penilaian, Desa Ekasari memperoleh skor yang sangat memuaskan.

Sugiada juga mengapresiasi realisasi pembangunan fisik di desa tersebut, yakni pembangunan jalan sepanjang 500 meter dan pemadatan dengan senderan 24 meter di kedua sisi, yang memudahkan akses bagi petani untuk membawa hasil panen mereka. Dia berharap Desa Ekasari dapat menjadi percontohan Desa Antikorupsi pada tahun 2024 yang nantinya akan ditetapkan oleh KPK RI. (bgn003)24102203

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.