Tim Operasi Yustisi Kembali Tindak 11 Pelanggar Prokes di Bangli
Bangli, Baliglobalnews
Tim gabungan oeprasi yustisi Polres Bangli kembali menindak 11 pelanggar protokol kesehatan Minggu (11/10). Tindakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar lebih taat terhadap protokol kesehatan.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan kegiatan itu merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 39 taun 2020.Kali ini tim gabungan menyasar Pasar Metro di Kecamatan Tembuku dan menindak 11 pelanggar. Enam orang di antaranya diberikan sangsi fisik berupa push up dan lima orang diberikan teguran.
“Kami berharap dengan tindakan yang diberikan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi prokes terkait penanganan Covid-19,” ujarnya.
Mantan Kapolres Mappi itu juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu ingat dan tetap menjalankan protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga situasi dan kondisi di Bali, khususnya di Bangli dapat membaik sehingga perekonomian kembali pulih. (bgn122)20101109