Media Informasi Masyarakat

Tim Gabungan Pemkot Denpasar Kembali Gelar Sidak di Pelabuhan Benoa, Amankan Seorang Penumpang Bawa Sajam

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Satpol PP serta Kepolisian kembali menggelar sidak administrasi kependudukan (Adminduk) dengan menyasar penduduk pendatang yang tiba di Pelabuhan Benoa pada Senin (23/5) siang. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mencegah adanya Penduduk Pendatang (Duktang) ilegal di Kota Denpasar.

Pelaksanaan sidak yang merupakan tindak lanjut adanya masyarakat yang pulang kampung saat hari raya  menyasar KM AWU dari Surabaya transit di Pelabuhan Benoa untuk selanjutnya menuju Nusa Tenggara Timur, yang membawa sedikitnya 43 penumpang menuju Kota Denpasar.

Dari kegiatan tersebut seluruh penumpang telah mengantongi identitas kependudukan sesuai dengan persyaratan tertib adminduk. Termasuk juga keterangan bebas Covid-19 melalui hasil rapid test Antigen. Namun, seorang penumpang diamankan karena membawa senjata tajam (sajam) berupa dua bilah parang, kemudian digelandang petugas.

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, mengatakan penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal dan juga mendukung pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar.

“Sidak administrasi kependudukan ini merupakan kegiatan untuk pengendalian penduduk serta mencegah penyebaran Covid-19, dari kegiatan ini semua penumpang telah melengkapi diri dengan identitas dan administrasi kependudukan,” katanya. 

Dia juga mengatakan selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa E-KTP itu sangat penting.

“Untuk itu saya imbau agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa E-KTP, kepada seluruh pelabuhan agar ikut mensosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan. Seluruh masyarakat wajib mengantongi diri dengan identitas kependudukan. Hal ini lantaran pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas maka akan diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda, ditindak seperti halnya mencari penjamin, sidang tindak pidana ringan (tipiring), bahkan pemulangan kembali,” lanjutnya. (bgn003)22052308

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.