Tim Gabungan Jaring 13 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Satgas Covid-19 Kota Denpasar menjaring 13 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di kawasan simpang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Gunung Soputan pada Senin (15/2) pagi.
Ke-13 orang yang terjaring lantaran tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Dua orang diganjar denda 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 11 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpatik dan hukuman sosial, karena memakai masker tidak sempurna serta dilaksanakan test rapid antigen dengan hasil negatif.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pendisiplinan kepada masyarakat dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Di mana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
”Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
”Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini.
”Alasan pelanggaran cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.
”Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif,” pungkasnya. (bgn003)21021425