Media Informasi Masyarakat

Terpidana Penggelapan Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Korban Apresiasi Hakim Beri Putusan Adil

Denpasar, Baliglobalnews

Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara kepada terpidana Ni Made Widyastuti Pramesti (45), mantan kasir PT VIP Bali Villas, karena terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan Rp 543 juta.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Yasa dengan hakim Anggota Kony Hartanto dan Putu Suyoga, pada 26 April 2022 lalu itu, menyatakan terpidana bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. “Terdakwa terbukti melakukan penggelapan karena hubungan kerja,” kata Hakim.

Mengetahui putusan hakim selama 2,5 tahun penjara itu, pemilik PT VIP Bali Villas, Ciaran Francis Caul Field, WNA asal Irlandia mengatakan putusan hakim sudah memberikan rasa keadilan.

“Dengan divonisnya mantan karyawan saya dengan putusan pengadilan selama 2 tahun 6 bulan, membuat saya percaya bahwa aparat penegak hukum telah bertindak seadil-adilnya. Bahwa keadilan memang ditegakkan, meski harus makan waktu karena disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Ciaran didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Sujana, kepada sejumlah wartawan di Denpasar, Rabu (18/5).

Korban mengaku tidak mengikuti proses putusan persidangan, dan berharap hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana membawa efek jera dan menyesali perbuatannya “Selama proses persidangan, terpidana tidak pernah menyampaikan secara tertulis kepada korban akan mengembalikan uang yang telah digelapkan,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan yang telah inkrah itu dia menyatakan akan menelusuri kemana uang ini digunakan terpidana. Dia berharap informasi ini dapat menjadi pembelajaran publik, agar paham konsekuensi apabila melakukan pelanggaran hukum, seperti yang terjadi pada terpidana Pramesti. Sehingga, masyarakat bisa mengurungkan niatnya untuk melakukan perbuatan hukum.

Kasus ini bermula ketika istri korban sekaligus Direktur PT Bali Villas, Nagarani Sili Utami, memeriksa sejumlah properti di Villa Kubu, tempat terpidana Pramesti bekerja pada Desember 2019 lalu.

Pada pemeriksaan itu, Nagarani menemukan data pembelian handuk 70 pieces, yang sudah dibayarkan cash di depan. Sedangkan di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah handuk yang didapati hanya 50 buah. Ketika Nagarani menanyakan keseluruhan jumlah handuk yang dibeli, staf mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanyakan pada Pramesti, yang menjabat selaku general manager kasir, malah mengelak dengan menyebutkan tidak mengerti.

Setelah dilakukan audit internal secara keseluruhan pada 26 Desember 2019 dan semua karyawan dikumpulkan saat itu, terkuaklah ada penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti, yang mencakup penggelapan uang tiping karyawan, uang koperasi dan uang perusahaan. Di mana modusnya, terpidana mengeluarkan cek yang seharusnya untuk dibayarkan pada suplier malah dicairkan ke bank untuk dirinya sendiri. (bgn008)22051809

Leave A Reply

Your email address will not be published.