Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Pengacara Ditangkap
Denpasar, Baliglobalnews
Oknum pengacara berinisial Putu NCA ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Sabtu (14/5). Dia diduga terlibat kasus narkoba jenis ganja dengan berat hampir setengah kilogram.

Menurut sumber di lingkungan Polresta Denpasar, penangkapan Putu NCA berbekal pengembangan penangkapan temannya berinisial I Putu SA (31), yang lebih dahulu dibekuk petugas.

“Penangkapan SA di Kawasan Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar pukul 18.00 Wita, usai mengambil tempelan narkoba 265 gram,” ungkap sumber tersebut.

Saat dilakukan interogasi, Putu SA tidak mau menyebut dari mana asal barang bukti itu. Setelah HP miliknya diperiksa, akhirnya diketahui bahwa barang bukti narkoba itu dipesan Putu NCA. Dia akhirnya mengaku disuruh temannya, Putu NCA, untuk mengambil ganja yang ditempel di kawasan tempat dirinya diamankan. Tim lalu mendatangi kediaman Putu NCA di bilangan Desa Dalung.
Saat digerebek, Putu NCA diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pukul 20.00 Wita. Hasil penggeledahan, ditemukan plastik klip besar berisi daun, biji dan batang kering ganja seberat 88 gram. Masih di dalam kamar, ditemukan satu tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja.
Total barang bukti yang diamankan 495 gram. Ada enam kertas digunakan untuk linting.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat WhatsApp, pada Senin (16/5) malam, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas tidak merespons.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, saat dimintai konfirmasi pada Senin (16/5) malam, mengaku belum mendapatkan informasi dari Satuan Narkoba. “Kami belum menerima rilisnya,” katanya. (bgn008)22061717