Terkait Bule Arogan Tak Ditahan Dan Dilimpahkan Ke Kejari Badung, Ini Kata Kasipidum Gatot
Badung, Baliglobalnews
Kasipidum Kejari Badung IG Gatot Hariawan, S.H menjelaskan, alasan pihak kejaksaan tidak menahan terdakwa, seorang bule warga negara asing (WNA) asal Amerika kelahiran Irlandia bernama Cristian Toolan lantaran pelaporan korban hanya terkait perusakan pagar saja.
“Dimana pelaporan itu masuk dalam pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Ancaman pasal ini tidak masuk dalam pasal pengecualian yakni pasal 21 ayat 4 KUHAP. Dan ancamannya di bawah 5 tahun penjara,” terang Gede Gatot Hariawan di ruang kerja Kejari Badung, Senin (26/04/2021)
Kasipidum Kejari Badung menjelaskan, terkait pasal disangkakan ditinjau dari segi ancaman memang sangat ringan. Dalam berkas dakwaan ditegaskan tidak ada menyangkut mengenai penganiayaan. Sementara pasport terdakwa dikatakan sudah ditahan.
“Tersangka kooperatif selama menjalani proses hukum dan pasportnya juga ditahan mengantisipasi tersangka pergi ke luar negeri,” terang Gede Gatot.
Perlu diketahui menurut Dion mengatakan sebagai korban, sudah merasa sangat tidak aman. Trauma luar biasa untuk tinggal di rumah.
Bahkan diungkap, sebelum terjadinya klimaks pada hari perusakan rumah korban, selama hampir tiga bulan tersangka sudah berkali-kali melalukan intimidasi ancaman membunuh dengan kata-kata.
“Tindakan ini bukan dilakukan satu atau dua kali tetapi berkali-kali.
Awalnya kami mendiamkan karena tidak mau terjadi konflik, sampai akhirnya klimaks tindakan perusakan pagar, memaksa masuk pekarangan dan dalam rumah kami juga melakukan penyerangan fisik kepada saya dan ibu saya yang sudah usia lanjut,” ujar Dion.(BGN008)21042611