Terduga Pelaku Penggelapan Kosmetik Bernilai Rp157,9 Juta Didakwa Jaksa Pasal Berlapis
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Bali, mendakwa Anis Purmani seorang karyawan toko dengan dakwaan pasal berlapis, karena diduga menggelapkan uang penjualan kosmetik milik Toko Murni mencapai Rp157,9 juta lebih.
“Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana,” kata Jaksa Ryan Mahardika dalam sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (20/1/2026).

Dalam amar dakwaan jaksa bahwa, wanita asal Blora, Provinsi Jawa Tengah ini melawan hukum mengambil suatu barang milik orang lain karena ada hubungan kerja untuk penguasa barang tersebut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RR. Diah Poernomojekti itu, dalam amar dakwan jaksa terungkap, perbuatan terdakwa sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, di Kantor CV Murni Dalung dan Toko Murni 7, yang beralamat di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan cara menggelapkan beberapa kosmetik tersebut selama waktu setahun.
Terdakwa yang telah bekerja di Toko Murni sejak tahun 2017, kemudian tahun 2018 mendapat tugas sebagai bagian pengiriman antara toko murni lainnya. Dimana, terdakwa bertanggung jawab kepada koordinator Toko Murni.
Singkat cerita, sistem pemesanan dan pengiriman antara toko murni, yang telah ditetapkan sesuai SOP diduga dilanggar terdakwa, dengan cara menggelapkan bukti pembayaran. Modus penggelapan uang dilakukan Anis Purmani dalam amar dakwaan jaksa terungkap bahwa, terdakwa datang ke Kantor CV Murni Dalung dan Toko Murni 7, dengan langsung mengambil barang yang hendak dilakukan pemesanan. Kemudian, terdakwa masuk ke ruangan koordinator dengan cara meminta segera membuat faktur terhadap barang yang dipesan. Dan, menyampaikan pesanan itu dipesan atas nama seseorang berinisial L yang bersifat segera.
Setelah barang berada dalam kekuasaan terdakwa, maka barang tersebut tidak pernah sampai ke Toko Murni 1, Toko Murni 2, Toko Murni 3, atau Toko Murni 5. (bgn008)26012108




