Media Informasi Masyarakat

Terapkan Protkes, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Dan Pekerja Gunakan Kanal Digital

Denpasar, Baliglobalnews

Ditengah pandemi covid-19, BPJS Tenaga Kerja, Di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali terus berinovasi untuk mendukung pencegahan virus tersebut, dimana menyiapkan kanal digital untuk masyarakat untuk mencari informasi dan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.

“Selama pandemi tetap diberikan pelayanan informasi atau pelayanan klaim BPJS TK pada masyarakat atau pekerja yang tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Krishna Syarif selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan didampingi Isnavodiar Jatmiko selaku Deputi Direktur Bidang Pelayanan Dan Pengembangan Kanal, di Denpasar, Rabu (18/11/20).

Ia mengatakan, apabila ada masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan adanya protokol kesehatan kami meminta maaf, hal ini guna mencegah penyebaran covid.

Pihaknya juga telah menyiapkan pelayanan klaim online disaat pandemi, sehingga masyarakat cukup mengakses layanan melalui vidio call yang telah disiapkan BPJS Tenaga Kerja

“Apabila memang terpaksa datang ke BPJS TK kami tetap layani juga dengan baik. Tapi kami mengimbau masyarakat atau pekerja agar juga mengakses kanal digital yang telah kami siapkan melalui layanan 175,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, yang belum mendaftar menjadi peserta BPJS TK bisa mendaftarkan dirinya menjadi peserta melalui aplikasi BPJS TKU melalui aplikasi Appstore.

“Manfaat ikut BPJS TK ini sangat besar, karena siapa tau aja ada program BSU tahap lanjutan berikutnya dari pemerintah untuk pekerja dan masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah sangat perduli terhadap masyarakat dan pekerja yang telah terdaftar BPJS TK, sehingga pihaknya juga mengimbau kepada pemberi kerja yang sudah mendaftar BP Jamsostek agar membayar tepat waktu, karena tidak ada pengurangan manfaatnya.

Pihaknya berterima kasih kepada pemberi kerja dan Disnaker Bali yang telah mendukung dan bergabung dengan program pemerintah karena perlindungan ini sangat penting.

Dengan adanya relaksasi 99 persen untuk jaminan kecelakaan kerja juga terus diberikan dan jaminan kematian ditanggung penuh dan pemberi kerja hanya membayar 1 persen saja.

“Tapi tolong pastikan juga kepada pekerja bahwa upahnya tidak berkurang dari pemberi kerja di perusahaan masing-masing, karena kalau perubahan upah terjadi akan ada faktor resiko. Namun, manfaatnya tidak hilang,” ucapnya.(bgn008)20111818

Comments
Loading...
Looking for a full-access alternative to SaaS AI tools?