Media Informasi Masyarakat

Tak Terlibat Kejahatan Internasional, Polda Bali Lepaskan WN Rusia

Denpasar, Baliglobalnews

Ditreskrimum Polda Bali melepaskan WN (warga negara) Rusia berinisial KA, karena tidak terbukti terlibat kejahatan internasional, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.

“Hasil penyidikan Ditreskrimum KA kami bebaskan karena hasil pemeriksaan belum bisa dibuktikan terkait keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut. Mengingat saat kejadian, KA ini berada di Dubai,” kata Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2024).

Menurut Kombes Pol Ariasandhy, hal itu dibuktikan dari pelintasan paspor dan foto-foto KA yang tidak ada di Bali saat kejadian, sehingga KA dibebaskan pada 31 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 Wita untuk berangkat kembali ke Dubai.

Pihaknya tidak menampik KA sempat diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada 30 Januari 2025, pukul 18.00 Wita, saat hendak melakukan keberangkatan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.

“Kami Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini, berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut dan semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khususnya Bali yang kita cintai ini segera,” katanya. (bgn/008)25020207

Comments
Loading...
Clone or fork this repository for personal use.