Media Informasi Masyarakat

Tak Sesuai Fakta, Keluarga CZG Klarifikasi Berita Medsos Bahwa Anaknya Diculik

Denpasar, Baliglobalnews

Orang tua korban penculikan anak dibawah umur (CZG) bernama Adam Giri bersama istrinya, mengklarifikasi beberapa cerita tentang penculikan anak yang akhir-akhir ini banyak beredar di media sosial yang tidak sesuai fakta.

Beberapa hari belakangan ini, beredar kabar di media sosial jika seorang mahasiswa bernama Hans Adolf Sanadi disalah satu Perguruan Tinggi di Denpasar menyelamatkan seorang balita dan kemudian setelah bertemu dengan orang tua balita tersebut malah dia dituduh hendak menculik balita tersebut.

Disalah satu postingan di FB, anak perempuan tersebut, ditemukan Adolf di Jalan Tukad Citarum, pada hari Minggu (1/11) sekitar pukul 8.45 Wita. Adolf berusaha mencarikan orang tua dari anak yang baru berusia 5 tahun tersebut bernama CZG di sekitar tempat ia menemukan CZG. Namun oleh Adolf tidak dapat menemukan orang tua di tempat itu.

“Kemudian Adolf dengan dibantu sesama rekan mahasiswa lainnya Wil dan Ag berinisiatif untuk menyebarkan informasi di medsos bahwa dirinya telah menemukan seorang anak dan hal itu dilakukan Adolf agar keluarga atau orang tua dari si anak dapat mengetahui keberadaannya,” ucap
Gidion Steven Hutagalung selaku kuasa hukum Adolf.

Selang dua jam kemudian, melalui informasi yang disebarkan di medsos oleh Wil dan Ag, Adam Giri yaitu orang tua anak tersebut akhirnya ditemukan.Wil dan AG meminta kepada orang tua anak tersebut melalui chating di medsos untuk menjemput anaknya dengan kemudian memberikan alamat tempat tinggal Wil dan AG kepada si orang tua anak.

Namun setelah bertemu, dan memanggil Adolf di kostnya justru Adolf dituding telah sengaja menculik anaknya dan menuduh Adolf telah melakukan kekerasan terhadap CZG. Adolf kemudian dibawa ke Polsek Sanur. Namun diarahkan ke Polresta Denpasar.

Masih didalam postingan tersebut, Gidion Steven Hutagalung menuturkan bahwa Adolf sama sekali tidak berniat menculik. Justru berupaya mencari orang tua CZG. “Kok orang yang berniat baik malah dituduh yang bukan-bukan?, Ini seperti ada maksud tertentu untuk mencelakakan Adolf,” jelas Gideon.

Menyikapi berita di media cetak maupun dimedia online maupun di medsos tersebut bahwa orang tua CZG yaitu Adam Giri meminta kepada Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora Bali melalui Biro Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BAHUHAM) Flobamora Bali, untuk mengawal kasus yang dihadapi CZG dan Orang tuanya Adam Giri yang telah melaporkan di Polresta Denpasar dengan laporan Polisi LP-B/590/XI/2020 /Bali/Resta Dps dengan tuduhan penculikan balita, sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Adapun bunyi dari pasal yang disangkakan terhadap Adolf yaitu “Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Didalam klarifikasi yang dilakukan Adam Giri, di sekretariat Flobamora Bali, Jalan Tukad Musi I No. 5 Renon, Minggu (22/11/20) yang dihadir Ketua Umum Flobamora Bali Yusdy Diaz, Sekretaris umum Fredrik Billy, Bendahara Umum Krisman Riwoe Kore, Ketua Satgas Marthen Umbu, Perwakilan Bahuham, Lonny Rihi, Ketua Media Centre Marchel Paga, Ketua Komunitas Perempuan Flobamora Bali Angeliqa Diaz, serta anggotanya Riska Wayong, hadir pula beberapa Pengurus dari Unit Biinmafo TTU tempat terdaftarnya Adam Giri sebagai anggota suka duka dan juga istri dari Adam Giri.

Dijelaskan, oleh orang tua CZG yaitu Adam Giri bahwa kejadian tersebut terjadi pada 1 November sekitar pukul 08.45 WITA , pada saat Adam Giri kembali dari gereja ke tempat tinggalnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan. Adam tidak mendapati anaknya dirumah.

Adam kemudian melakukan pencarian di sekitar tempat tinggalnya, namun saat itu pencairan tidak membuahkan hasil, kemudian Adam membuat pengumuman di media sosial Facebook. Dan juga menanyakan kepada tetangga yang mempunyai CCTV didekat rumah. Ternyata di rekaman CCTV tersebut Adam mendapatkan petunjuk jika CZG diajak oleh seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha RX King yang kemudian mengetahui namanya adalah Adolf yang sebelumnya juga dapat berbicara dengan tuan rumah dari pemilik CCTV tersebut.

Dikatakan bahwa Adolf adalah pamannya dan ingin menjemput dan saat itu pemilik rumah tersebut menyangka bahwa Adolf adalah memang benar paman dari CZG. Selang beberapa jam kemudian Adam kemudian mendapatkan kabar dari sebuah nomor tidak dikenal yang memberitahu jika anaknya berada di Jalan Pakis Aji, Denpasar.

Setibanya di sana, Adam mendapati anaknya bersama seorang pria bernama Wil dan seorang wanita bernama Ag. Berdasarkan pengakuan keduanya, bahwa anak itu dititipkan oleh Adolf dimana menurut keterangan Wil bahwa anak tersebut dititipkan oleh Adolf karena ayahnya sedang bekerja dan ibunya sedang beribadah.

Setelah itu, anak tersebut akan dijemput kembali. Saat ditanyakan kepada Adolf kenapa mengambil CZG, Adolf mengatakan bahwa CZG ditemukan dijalan Tukad Citarum, karena jawabannya tidak masuk akal dan saat itu kondisi Adolf dalam keadaan mabuk, dimana kondisi CZG saat itu menangis terus dan kondisinya sangat memprihatinan, maka akhirnya Adam melaporkan tindakan pidana tersebut di Polresta Denpasar.

“Permohonan yang disampaikan oleh orangtua CZG kepada Flobamora Bali untuk melakukan pendampingan dan pengawalan atas kasus yang dihadapi oleh CSG ditanggapi dan diaprisasi, serta sudah tentu melalui Bahuham Flobamora Bali akan ditugaskan untuk mengawal kasus ini,” ujar Billy.(bgn008)20231107

Comments
Loading...
Discover Rytr with full feature access.