Tabrak Tetangga Dengan Motor, Hakim Vonis Pengacara Raymond 2 Bulan
Denpasar, Baliglobalnews
Seorang pengacara bernama Raymond Simamora (50 tahun) dihukum Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, selama 2 bulan kurungan penjara, dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (7/1/21) terkait kasus dugaan menabrak korban yang tidak lain tetangganya sendiri.
Vonis majelis hakim yang diberikan terdakwa ini, lebih ringan 2 bulan dari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa AA.Tedja Buana dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 4 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa melanggar Pasal 360 KUHP dan menjatuhi hukuman 2 bulan kurungan penjara,” kata Majelis Hakim Wayan Gede Rumega.
Mendengar putusan hakim itu, pengacara asal Medan ini akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan, pada Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, berada di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung. Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum.
Korban bersama tiga temannya duduk di tikungan pinggir Gang. Tujuan mereka adalah berjaga bila ada mobil datang untuk parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan silahturahmi perayaan Idufitri.
Tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) dengan keras dan lantang. Sehingga korban dan ketiga temannya terkejut.
Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan.
Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur.
Saksi Wayan Anggi berusaha menolong dengan mendorong motor terdkawa agar dongkrak yang tersangkut di pinggang korban terlepas. Saat itu antara korban dan terdakwa sempat adu mulut.
Anehnya, terdakwa merasa tidak bersalah dan menyalahkan korban yang duduk ditikungan pinggir jalan. Terdakwa berdalih tidak melihat. Sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya.
Selanjutnya terdakwa berlari ke rumahnya dan meninggalkan sepeda motor di lokasi. Saat iti korban hendak mengejar, namun dipegang oleh temannya. Beberapa saat kemudian, terdakwa datang bersama istrinya untuk mengambil sepeda motor dan sempat terjadi kegaduhan dengan warga namun berhasil diredam.
Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Badung dan dilakukan pengambilan visum di RSUD Mangusada, Mengwi Badung, yang hasilnya terdapat luka-luka lecet dan lebam pada bagian pinggang.(bgn008)21010719