Media Informasi Masyarakat

SOKSI: RUU Ciptaker terobosan hukum formil-materiil

Internasional, Baliglobalnews

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) merupakan terobosan hukum formil dan materiil.

“RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemi global,” kata Ahmadi Nur Supit dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Supit mendukung RUU Ciptaker yang telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10), dan dengan adanya RUU itu akan ada pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.

Supit mengatakan Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan keberanian politik Pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.

Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga mendorong agar Pemerintah dan DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain.

“SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakukan sektor lain, omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita,” ujarnya.

Supit juga menilai pemahaman beberapa pihak bahwa RUU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja merupakan hal yang tidak tepat, karena dirinya meyakini dalam RUU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

Menurut dia, keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonomi mikro, kecil, dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan RUU Cipta Kerja.

“Karena itu tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas penyediaan barang dan jasa,” ujarnya pula.(bgn123)20101104

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.