Simpan Narkoba, Seorang Satpam Divonis 4 Tahun 3 Bulan
Denpasar, Baliglobalnews
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan kepada terdakwa Kadek Parta Wijaya (35). Pasalnya, satpam di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar itu memiliki narkoba jenis ineks.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta juga menjerat terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan 11 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani. Atas hal ini JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya Mochammad Lukman Hakim, menyatakan menerima vonis ini.

Dalam sidang terungkap Kadek Parta ditangkap pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Cargo Indah II, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, dia baru saja mengambil pesanan narkotika yang diduga merupakan ineks dari seseorang bernama Komo, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perkara ini bermula dari kebiasaan terdakwa mencarikan narkotika untuk dua rekannya, Frans dan Wiwid, yang kini juga berstatus buron. Keduanya sering memesan narkotika melalui terdakwa. Singkat cerita, pada Jumat, 15 November 2024, mereka kembali memesan ineks untuk dikonsumsi bersama di tempat hiburan New Bahari Karaoke yang beralamat di Jalan Gurita I Nomor 21 X Sesetan Denpasar Selatan. Menindaklanjuti pesanan tersebut, Kadek Parta menghubungi Komo dan membeli 10 butir ineks seharga Rp4,2 juta. Uang itu berasal dari hasil patungan, di mana Frans dan Wiwid menyumbang Rp 3,5 juta, sedangkan sisanya Rp1 juta berasal dari terdakwa. “Rencananya, ineks itu akan dijual kembali kepada Frans dan Wiwid seharga Rp 500 ribu per butir,” kata JPU.
Saat keesokan harinya terdakwa ingin mengambil pesanan dari lokasi yang ditentukan oleh Komo dengan sistem tempel, ternyata terdakwa hanya menemukan satu paket berisi lima butir tablet, bukan 10 seperti yang dipesannya. Di sinilah Kadek Parta tidak tahu bahwa dirinya sudah dibuntuti oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar yang segera membekuknya sesaat setelah ingin meninggalkan lokasi. (bgn008)25031207