Simpan 594 Butir Ekstasi, WN Belanda Dituntut 8 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Warga Negara (WN) asal Belanda Lima Tome Rodriguez Pedro (42) dituntut jaksa Kejati Bali selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya, terdakwa menyimpan 594 butir ekstasi dengan berat total 392,04 gram yang dikirim dari Jerman ke Denpasar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis (4/12/2025), Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara menjerat terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa.

Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan cukup berat, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa Lima, pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan, oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ20491800038. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße 56068 Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd di alamat Villas No. 5, Jalan Mertasari, Denpasar.
Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi.
Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram.
Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto. Selain tablet, dalam paket itu juga terdapat enam botol pewarna kuku, satu coklat batang berbungkus biru, satu mainan plastik, dan sebuah boneka warna pink. (bgn008)25120411