Media Informasi Masyarakat

Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Sampaikan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2020 dan Induk TA 2021

Denpasar, Baliglobalnews

Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (7/8). Sidang yang mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.

Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira dan I Made Mulyawan Arya, Sekda Kota  Denpasar, AAN Rai Iswara beserta jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara, mengikuti sidang paripurna DPRD Denpasar secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (7/8)

Dalam Pidato pengantarnya, Walikota Denpasar menjelaskan sebagaimana setiap tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Dalam pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah.

Di samping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut dalam pedoman Penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. 

Rai Mantra menjelaskan, mengacu pada kebijakan Pendapatan tersebut diatas maka dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dirancang Rp 1,55 triliun lebih yang bersumber dari pendapatan asli daerah dirancang Rp 635,06 miliar lebih, Pendapatan transfer pada TA 2021 dirancang Rp 857,61miliar rupiah lebih. Dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari pendapatan hibah dirancang Rp 61,43 miliar lebih.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Belanja Daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan Tahun 2021. Belanja Daerah sebelumnya terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Total Belanja Daerah di Tahun 2021 dirancang Rp 1,57 triliun lebih yang terdiri atas belanja operasi tahun anggaran 2021 dirancang Rp 1,34 triliun lebih. Belanja modal dirancang Rp 52,78 miliar lebih. Belanja tidak terduga Rp 15 miliar dan belanja transfer dirancang Rp 160,26 miliar lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit Rp 20 miliar rupiah, rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah, di mana pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan Silpa tahun 2020 Rp 25,50 miliar rupiah dan pengeluaran pembiayaan yang diperuntukkan penyertaan modal (Investasi) daerah Rp 5,50 miliar lebih.

Sementara untuk rancangan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2020, pendapatan daerah dirancang Rp 1,76 triliun lebih yang bersumber dari pendapatan asli daerah dirancang Rp 625,17 miliar lebih, Dana perimbangan dirancang Rp 829,73 miliar lebih dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 308,18 miliar lebih.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, maka belanja daerah disusun untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Dengan demikian, belanja tidak langsung TA 2020 perubahan dirancang Rp 1,14 miliar lebih dan belanja langsung dalam TA 2020 perubahan dirancang Rp 851,42 miliar lebih.

Belanja langsung dimaksudkan untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan dalam Tahun 2020 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan pemecahan masalahnya termasuk juga untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2020 terjadi defisit Rp 237,42 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah. (bgn/hms)20080723

Comments
Loading...