Media Informasi Masyarakat

Setubuhi Bocah Ingusan, Kakek Bejat Bernama Mijan Diadili PN Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tak bisa menahan nafsu birahinya, Kakek Mijan alias Engkong (58 tahun) diadili di PN Denpasar, Selasa (23/2/2021), karena mencabuli bocah ingusan yang masih duduk dibangkus sekolah dasar berinisial JA, di kamar kos terdakwa Wilayah Denpasar Barat, Provinsi Bali, tanpa belas kasihan.

Dalam sidang tertutup secara online itu, Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Erawati Susinah itu, menerangkan dalam dakwaan bahwa perbuatan kakek cabuli ini dilakukan di kamarnya pada Oktober 2020, Pukul 18.00 Wita.

“Terdakwa memanggil korban JA dan memaksa menarik tangannya, dan langsung memaksa korban masuk ke kamar terdakwa. Kemudian terdakwa mengunci pintu kamar dan menyetubuhi korban di atas kasur,” kata Jaksa dalam amar dakwaan.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Koni Hartanto itu, dalam amar dakwaan jaksa menjelaskan bahwa korban sempat menolak karena ingin ke rumah mbah korban yang tidak jauh dari TKP rumah terdakwa. Karena tak tahan menahan nafsu birahinya, terdakwa tetap memaksa korban bersetubuh, dimana saat kejadian korban sedang datang bulan.

Tanpa belas kasihan, terdakwa tetap menyetubuhi korban. Namun, belum sempat ejakulasi. Saksi ASD memanggil korban untuk diajak pergi ke rumah embahnya. Terdakwa kaget dengan kedatangan ASD, dan langsung menghentikan aksi bejatnya.

Terdakwa kemudian mengenakan celananya dan mengncam korban dengan kata-kata “jangan bilang siapa-siapa”. Kemudian Terdakwa pergi dari kamar kosnya.

“Akibat perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 1 jo 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucap Jaksa.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, bernama Aji dan Pipit itu, usai pembacaan dakwaan tidak menyatakan esepsi dihadapan majelis hakim.

“Kami tidak mengajukan esepsi majelis,” ucap kuasa hukum terdakwa yang merupakan penunjukan hakim dalam sidang.(BGN008)21022323

Comments
Loading...