Setubuhi Anak di Bawah Umur, Candra Yasa Diciduk Polisi
Singaraja, Baliglobalnews
Tega menyetubuhi anak di bawah umur,, Kadek Candra Yasa (18) diciduk petugas di rumahnya, Desa Alasangker, Kec/Kab. Buleleng, pada Rabu (11/11). Kini pelajar tersebut diamankan di Polres Buleleng sejak Kamis (12/11) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Unit PPA Polres Buleleng mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 138 / XI / 2020 / Bali / Res Bll, tanggal 10 Nopember 2020.

Pengungkapan kasus tersebut bermuka dari adanya laporan Komang Arniasih (35) dari Banjar Dinas Gambang, Desa Jinengdalem, Buleleng.Persetubuhan terjadi di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, pada Minggu (11/10) sekitar pukul 21.00. (bgn008)20111324