Selundupkan 1,9 Kilogram Narkoba, Seorang Wanita Asal Ukraina Didili
Denpasar, Baliglobalnews
Diduga menyelundupkan 1.991,25 gram netto atau 1,9 kg narkoba jenis 4-CMC ke Bali, seorang wanita asal Ukraina, Kateryna Vakarova (21), menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (2/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bali I Made Dipa Umbara mendakwa wanita yang bekerja sebagai penata rias (salon) di negaranya itu melanggar Pasal 113 ayat (2) atau alternatif Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa membawa, mengekspor, atau mengimpor narkotika, golongan I jenis 4-CMC saat tiba di Bali,” katanya.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 3 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar. Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai mencegah satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird milik terdakwa. Hasil pemeriksaan, menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali datang ke terminal untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari koper itu ditemukan enam kemasan berisi padatan putih yang kemudian dipastikan sebagai narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia. Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. “Terdakwa Vakarova mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi online dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung,” kata jaksa.
Sesampainya di Bali, terdakwa diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda itu di terminal, lalu membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan. Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di salah satu Guest House, Jimbaran.
Terdakwa menyebut bahwa dia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Dia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui online. (bgn008)25120210

