Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Tutup Simbolis Belasan Bangunan Diduga Langgar Tata Ruang di Desa Jatiluwih
Tabanan, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan, (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Bali sidak di kawasan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (2/12/2025).
Sidak ini bertujuan meninjau temuan 13 bangunan yang diduga melanggar tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas) terkait pelanggaran baru. Hasilnya, Pansus TRAP dan aparat penegak Perda sepakat untuk menutup sementara 13 bangunan yang melanggar di kawasan LSD dan LP2B. Bangunan-bangunan tersebut direncanakan akan dibongkar dan dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan bahwa temuan ini menjadi dasar utama penindakan, terutama untuk mempertahankan status Subak Sawah Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO. “Kami sepakat bangunan yang berdiri di LSD dan LP2B harus disterilkan. Sebagai langkah awal, kami lakukan penutupan sementata karena SP 3 sudah dikelurkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per 1 Desember kemarin dan selanjutnya dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Dari 13 bangunan itu, kata dia, tiga di antaranya The Sunari Bali, Warung Mentig Sari dan Gong Jatiluwih dilakukan penutupan sementara secara simbolis dengan dipasangi garis polisi di sekitar bangunan. Penutupan sementara juga dilakukan di bangunan restoran yang baru berdiri di sisi timur kantor DTW Jatiluwih, yang mencaplok sepadan jalan. Selain itu, tiga bangunan pendukung restoran yang berdiri di pinggir lahan sawah sepanjang jalan menuju kantor DTW juga ditutup dan dipasangi garis polisi.
Dia menyebutkan selain ke-13 bangunan yang ditutup itu, anggota pansus TRAP juga menerima aduan masyarakat (dumas) adanya 5 pelanggaran tata ruang lain di kawasan Jatiluwih. Dumas itu salah satunya aktivitas melukat di tempat suci milik subak desa adat, namum sekarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Kami akan panggil pengelolanya agar hak pemanfaatan diberikan kepada yang berwenang,” katanya.
Di sisi lain, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila yang hadir dalam sidak mengatakan temuan 13 bangunan melanggar ini sejak berlangsung event World Water Forum sekitar Mei 2024. Temuan ini menjadi catatan karena akan berdampak pada pencabutan status subak Jatiluwih sebawai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
Untuk menyikapi temuan itu, pihaknya dalam hal ini tim informasi tata ruang (ITR) bersama jajaran terkait di Pemkab Tabanan melakukan langkah penegakan regulasi jika ada temuan pelanggaran. “Kami telah lakukan pertemuan untuk membahas temuan itu dan memang benar ditemukan adanya beberapa pelanggaran tata ruang. Atas hal itu kami lakukan langkah pendekatan dengan masyarkat pemilik bangunan, administrasi serta peringatan hingga sampai keluar surat peringatan (SP) 3 ini,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi menyatakan sebagai tindak lanjut, pemilik dari 13 bangunan yang melanggar ini akan dipanggil untuk memastikan agar SP 1,2, dan 3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan agar benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas sesuai aturan yang berlaku. “Hari ini kami melakukan tindak lanjutnya agar benar-benar lahan yang dilanggar ini fungsinya kembali seperti awal,” katanya.
Dia berharap pembongkaran serta pembersihan bangunan-bangunan yang melanggar ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan agar fungsi lahan bisa kembali seperti semula. “Di luar 13 bangunan tersebut kemungkinan masih ada bangunan lain yang tercecer dan melakukan pelanggaran namun belum terdata,” katanya.
Terkait target pembongkaran ke 13 bangunan ini, Darmadi belum bisa memastikan waktu eksekusi sebab pihaknya harus melakukan koordinasi lagi dengan pemerintah kabupaten serta pemilik bangunan. “Kami juga minta bantuan dari pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dulu sebelum dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP akan memanggil ke-13 pemilik bangunan serta pemilik bangunan lainnya yang ditemukan melanggar saat sidak untuk koordinasi lebih lanjut terkait hasil temuan dan langkah evaluasi fungsi pembangunan. (bgn020)25120211