Media Informasi Masyarakat

Selama Pandemi Covid-19, Umat Hindu Dilarang Ngaben, Hanya Boleh Makingsan tanpa Upacara

Denpasar, Baliglobalnews

Selama Covid-19 masih mewabah, umat Hindu di Bali dilarang untuk menggelar upacara ngaben. Jika ada warga yang meninggal, hanya diperkenankan untuk makingsan, baik di gni maupun di pertiwi tanpa upacara dan suara kulkul.

Demikian antara lain surat PHDI Bali bernomor : 078/PHDI-Bali/VIII/2021, perihal protokol penanganan jenazah umat Hindu

dalam Kondisi PPKM pandemi Covid-19 di Bali.

Dalam surat tertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Gubernur Bali dimohon agar memberikan instruksi kepada pihak rumah sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama 2 hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.

2. MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.

3. Ketua PHDI kabupaten, Kota, kecamatan, desa se-Bali agar ikut

menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.

4. Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia:

a. bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar

mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan

pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.

b. bilamana anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara

lain yang menyertainya dalam situasi pandemi Covid-19, dan untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang krama adat) langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.

5. Katur ring Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain mohon agar menyarankan kepada Krama Bali umat Hindu untuk mengutamakan

menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan/bisa ditunda selama Bali dalam kondisi pandemi Covid-19 sampai pandemi Covid-19 ini dinyatakan melandai secara resmi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan apabila

upacara dimaksud tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya maka Ida

Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain dimohon agar memberi arahan dan pembinaan kepada umat Hindu supaya dalam masa pandemi Covid-19 ini diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit (nistaning kanista), dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.

6. Bahwa semua langkah, arahan, dan imbauan dari yang berwenang seyogyanya dipahami ditujukan untuk mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan umat manusia serta kelestarian alam lingkungan dan Krama, sesuai dengan filsafat Tri Hita Karana. (bgn003)21081503

Comments
Loading...