Sekda Adi Arnawa Hadiri Rapat Kerja Banggar DPRD Badung
Mangupura, Baliglobalnews
Sekda Adi Arnawa selalu Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Badung menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Selasa (16/4/2024).
Rapat kerja dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II Made Sunarta, dihadiri Anggota Banggar membahas LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Tahun 2023.
Seusai rapat Sekda Adi Arnawa mengapresiasi Dewan yang telah melaksanakan kewajiban sesuai amanat undang-undang melaksanakan verifikasi terkait dengan laporan pertanggung jawaban pemerintah untuk tahun 2023. “Kita sudah mendengar banyak dari yang disampaikan Ketua DPRD Badung bahwa secara prinsip untuk laporan pertanggungjawaban yang berbasis dengan program dan kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan di 2023 sudah bisa berjalan maksimal walaupun perlu juga adanya evaluasi ke depan. Tentu tantangan kita ke depan bahwa melihat dari potret di tahun 2023 bahwa terjadi suatu lonjakan yang signifikan terutama terhadap peningkatan pendapatan walaupun tidak seratus persen tetapi dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya ini ada mengalami peningkatan,” ujarnya.
Dia menyebutkan lanjutan tantangan berikutnya adalah menyiapkan terutama peningkatan keamanan dan kenyamanan dikarenakan Badung berada di sektor tourism. “Bagaimanapun juga kita hidup di daerah tourism, wisatawan akan nyaman dan betah disini dan nanti akan berdampak pada tingkat pendapatan nanti dan ini akan kita kejar tanpa meninggalkan aspek-aspek lain. Tentu berangkat dari pada kondisi tahun 2023 kita akan tetap melaksanakan evaluasi kembali terhadap program-program yang telah dilakukan termasuk beberapa yang perlu kita perbaiki di tahun 2024,” katanya
Sementara Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dalam Rapat Banggar menjelaskan, mekanisme yang harus dijalankan di DPRD Kabupaten Badung yang dimana laporan pertanggungjawaban merupakan amanah daripada peraturan undang-undang yang dijalankan sehingga ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban 2023 kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir. “Maka dari itu kami di DPRD dan saya sebagai Ketua Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Badung melakukan pembahasan dan koreksi kembali apakah ada hal-hal yang perlu diberikan catatan-catatan kepada pemerintah terutama satu tahun anggaran sesuai kesepakatan kita di APBD yang sudah kita sepakati dengan demikian kami melakukan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah di tahun 2023,” katanya. (bgn003)24041606