Satpol PP Kota Denpasar Koordinir Penertiban Media Promosi di Fasilitas Umum
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum pada Selasa (2/12/2025).
Penertiban ini dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara. Dia menjelaskan bahwa kegiatan kali ini menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dipenuhi pemasangan media promosi tanpa izin. “Penertiban dilaksanakan di Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta kawasan Suwung Batan Kendal. Semua media promosi yang terpasang melanggar aturan kami turunkan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota,” ujarnya.
Hasil penertiban, kata dia, baliho 5 buah, pamflet 60 buah, banner 65 buah, spanduk 75 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 1 buah, dan papan nama sebanyak 2 buah.
Dia berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memasang media promosi secara sembarangan. “Diharapkan penertiban ini mampu menjadi edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib serta mengikuti aturan dalam penggunaan fasilitas umum,” pungkasnya. (*/bgn003)25120205