Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Kedaluwarsa dan tak Sesuai Tempat
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Bidang KUKM, menertibkan media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet pada Selasa (15/4/2025) pagi. Penertiban difokuskan pada atribut promosi yang telah kedaluwarsa dan dipasang tidak sesuai ketentuan, khususnya yang berada di fasilitas umum dan sepanjang sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan estetis.
Kasatpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan penertiban tersebut merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. “Penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet Baliho yang sudah kedaluwarsa atau dipasang tidak sesuai tempatnya ini dilakukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur – Jalan Hayam Wuruk – Jalan Hang Tuah – Jalan By Pass Ngurah Rai,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Dia menyebutkan hasil penertiban berupa pamflet 30 buah, banner 76 buah, papan nama 4 buah, spanduk 22 buah, umbul – umbul 24 buah dan baliho 5 buah. Total di sepanjang tahun 2025 ini akan dilakukan lebih kurang 5 kali penertiban tiap bulan. “Penertiban ini diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan dan kerapian wajah kota serta terus menjadikan Kota Denpasar sebagai kota yang tertata rapi dan enak dipandang,” katanya. (*/bgn003)25041507
