Satpol PP Denpasar Tertibkan 144 Baliho, Pamflet, Banner dan Spanduk di Fasilitas Umum
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum pada Kamis (8/10/2026).
Kali ini penertiban menyasar sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Melati, PB Sudirman, dan Jalan Raya Sesetan. Penertiban dilakukan terhadap baliho, pamflet, banner, spanduk, hingga papan nama yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasatpol PP Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan tertata. “Penertiban ini kami laksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan dalam pemasangan media promosi sehingga tidak mengganggu fasilitas umum maupun keindahan kota,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menertibkan 144 media, dengan rincian 25 baliho, 55 pamflet, 26 banner, 30 spanduk, dan 8 papan nama.
Bawa Nendra menyatakan Satpol PP Kota Denpasar terus mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai dengan ketentuan dalam setiap pelaksanaan penertiban. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan.
Selain penertiban, kata dia, Satpol PP Kota Denpasar juga mengingatkan masyarakat terkait layanan pengaduan melalui Garbasita (Gerakan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja). Seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui Garbasita tidak dikenakan biaya. “Untuk menjaga integritas seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar, kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila ada pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot Garbasita dengan menyertakan bukti yang autentik,” katanya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WA Bot Garbasita di nomor 081337338326. Dia mengharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota sekaligus membantu mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (*/bgn003)26100804


