Media Informasi Masyarakat

Satnarkoba Ungkap Beberapa Kasus Narkoba di Wilayah Polres Buleleng

Singaraja, Baliglobalnews

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng mengungkap beberapa kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng pada Selasa (25/10/2022).

Pengungkapan pertama, tempat kejadian perkara di Pinggir Jalan Umum Jurusan Selat – Munduk Kunci, Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Terduga pelaku Nyoman EMS alias Edy (56). Pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik flip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram brutto (0,33 gram netto), 1 alat hisap sabu/bong, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing.

Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang kedua pada Jumat  (7/10/2022) pukul 16.00 Wita, dengan tempat kejadian perkara Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, yang diduga dilakukan Putu AAA alias Agus (22) dan I Gede EAW Alias Angga (18).

Saat dilakukan penangkapan, kepada kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 paket gulungan aluminium foil silver yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik flip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode A 0,28 gram brutto (0,15 gram netto) dan Kode B 0,42 gram brutto (0,29 gram netto) dengan berat total 0,7 gram brutto (0,44 gram netto).

Maka terhadap kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana narkotika/percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dihari yang sama pukul 22.00 Wita, di depan Warung Makan Taman Sari Jalan Raya Singaraja -Amlapura Banjar Dinas Tukad Ampel (Penyusuan) Desa Kubutambahan, telah diamankan kedua terduga pelaku Ketut EA Alias Eva, umur 28 tahun dan Kadek S Alias Pani (21), karena telah ditemukan pada diri pelaku barang bukti berupa, 1 pipet plastik warna kuning yang di dalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat (bruto 0,31 gram,  netto 0,15 gram).

Kemudian terhadap terduga kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya kembali Sat Narkoba pada Jumat (14/10/2022)  pukul 11.25 Wita, TKP Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, telah diamankan terduga pelaku Gede AS Alias Agus (32), pada dirinya ditemukan barang bukti berupa  2 potongan pipet warna hijau bergaris putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik flip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dan kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan 1 (satu) potongan pipet warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik flip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto)  yang pada saat itu barang tersebut ditaruh di dalam bungkusan uang kertas Rp. 2.000.

Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir pengungkapan terhadap pengguna narkoba yang terjadi pada hari Jumat (14/10/2022) pukul 19.00 Wita, di Sebuah Warung di pinggir Jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, diduga dilakukan Komang A alias Dolah (38).

Sebelum dilakukan penangkapan terlihat Komang A Alias Dolah kaget melihat petugas Narkoba sehingga saat itu yang bersangkutan membuang sesuatu, sehingga disuruh kembali untuk mengambil ternyata barang tersebut yang dibuang tepat dibawah kakinya berupa 1 potongan bekas bungkus makanan di dalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto).

Terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasar Narkoba, H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin, menyampaikan dari semua terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan pada dirinya tersebut diperoleh dengan modus salam tempel dari orang yang tidak dikenal, sehingga diperlukan pengembangan dalam kasus tersebut.

“Begitu juga dengan nilai harga yang diperoleh dari terduga pelaku, masing-masing menyampaikan harga sabu-sabu yang dibeli bervariasi untuk satu paketnya,” katanya. (bgn003)22102502

Comments
Loading...
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam