Saat Dilantik di Perumda MGS Badung, Status Kompyang Pasek Masih Sah di SS Tabanan
Tabanan, Baliglobalnews
Kekhawatiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akhirnya terbukti. Kompyang Gede Pasek Wedha, ang secara administratif masih tercatat sebagai Direktur Utama Perumda Sanjayaning Singasana (Perumda SS) Tabanan, resmi dilantik sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031. Pelantikan tersebut digelar di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, pada Selasa (27/1/2026).
Langkah tersebut langsung memantik reaksi keras dari jajaran pembina dan pengawas BUMD Tabanan yang menilai proses tersebut cacat prosedur dan berpotensi menabrak aturan negara.

Pengawas Perumda SS yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Supanji memberikan peringatan keras terkait status ganda yang kini disandang Kompyang. Dia menegaskan bahwa hingga detik pelantikan di Badung berlangsung, Kompyang masih sah berstatus sebagai Dirut Perumda SS Tabanan, karena surat pengunduran dirinya belum disetujui oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Tabanan. “Pengunduran diri direksi Perumda tidak serta merta sah hanya dengan surat permohonan, melainkan membutuhkan persetujuan KPM. Artinya, sampai saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direksi Perumda SS,” tegas Supanji ketika dimintai konfirmasi pada Selasa (27/1/2026).

Supanji menilai pelantikan di Badung ini berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Pelantikan di Badung berpotensi tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang melarang rangkap jabatan. “Kami masih menunggu petunjuk pimpinan (Bupati) menyikapi situasi ini,” katanya.
Sementara Pembina BUMD dan BLUD Kabupaten Tabanan I Nyoman Hari Sujana tak menampik rasa terkejutnya atas manuver cepat Kompyang. Pihaknya mengaku baru menerima surat pengunduran diri pada Jumat (24/1/2026) lalu, namun pelantikan di tempat baru sudah dilakukan pada Selasa ini. “Surat pengunduran diri baru diterima hari Jumat dan sekarang sedang diproses. Kami awalnya tidak tahu, tahunya ada seleksi di Badung justru dari berita online,” ujarnya.
Meskipun menyayangkan etika komunikasi tersebut, Sujana memastikan Pemkab Tabanan akan segera bergerak cepat agar operasional perusahaan tidak terganggu. “Setelah putusan pemberhentian keluar, akan segera ditunjuk pelaksana tugas (Plt) maksimal 6 bulan, sembari menyiapkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk direksi baru,” pungkasnya.
Situasi ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola BUMD antar-daerah di Bali, di mana seorang pejabat dilantik di satu kabupaten sementara masih terikat tanggung jawab hukum dan administratif di kabupaten lain. (bgn020)26012712




