Media Informasi Masyarakat

Rusak Rumah Tetangga Gara-Gara Anjing, Bule Amerika Dipenjara 3 Bulan

Denpasar, Baliglobalnews

Kesal gara-gara anjing tetangga yang menggonggong tengah malam dan mengajak saksi korban berkelahi. Seorang bule asal Amerika Serikat bernama Christian Toolan, yang melakukan pengerusakan pintu pagar rumah tetangganya, di Jalan Purba Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, harus menelan pil pahit.

Bagaimana tidak, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini, akhirnya dinyatakan bersalah dengan hukuman selama 3 bulan penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Gede Rumega, dengan hakim anggota Wayan Sukra Dana dan Putu Gede Noviarta dalam sidang online di PN Denpasar, Selasa (25/5/2021).

“Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan pengerusakan dan melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP, sehingga dihukum 3 bulan penjara,” ucap Hakim dalam sidang.

Vonis hakim itu, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Agung Tedja dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 5 bulan penjara.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, kata hakim, karena perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu keamanan dan merugikan saksi korban. Yang meringankan hukumannya, karena terdakwa mau mengganti kerugian dan meminta maaf kepada korban.

Mendengar putusan hakim itu, jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Kasus ini terjadi pada 11 Maret 2021, Pukul 23 Wita, dirumah saksi korba yang tidak lain tetangga pelaku di Jalan Purba Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Dimana terdakwa memaksa masuk ke rumah saksi korban dengan cara merusak dan menendang pintu gerbang sebanyak 4 kali yang mengakibatkan pintu gerbang bengkok dan rusak, akibat kesal dengan anjing korban menggonggong yang mangganggu tidur istri terdakwa di malam hari.

Terdakwa menendang pintu gerbang rumah saksi korban sebanyak 4 kali, agar pemilik rumah keluar. Namun, saat terdakwa mengendor, tidak direspon pemilik rumah.

Karena jesal terdakwa lantas merusak pintu gerbang rumah saksi korban dan sempat terjadi saling dorong. Selanjutnya terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban di rumah saksi korban. (bgn008)21052521

Comments
Loading...