Media Informasi Masyarakat

Rusak Gembok, Pencuri Gasak 23 Pucuk Senapan Angin di Toko Lubdaka

Singaraja, Baliglobalnews

Polsek Sukasada berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 23 pucuk senapan angin dan peralatan mancing di Toko Lubdaka 117, Jalan Jelantik Gingsir, Lingkungan Sukasada, pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 10.00 wita.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari Putu Hardi Pertama Yasa tentang barang milik korban berupa senapan angin yang disimpan di Toko Lubdaka 117.

Kapolsek menyatakan bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Ketut Budayana dan tim opsnal melakukan penyelidikan berawal dari olah TKP.  Diketahui barang milik korban hilang setelah adik korban, Gede Widiastawa, membuka  toko, terlihat  rooling door sudah terbuka dan juga gagang gembok rusak. Setelah masuk ke dalam toko beberapa barang milik korban telah hilang senapan angin terdiri dari 9 pucuk merk Sangatha, 2 pucuk merk BSA, 3 pucuk merk FX Frow, 1 pucuk merk APC, 1 pucuk merk Ruger, 1 pucuk merk TSC, 2 pucuk merk Benyamin Marunder, 2 pucuk merk Lubdaka 117, 2 pucuk merk Predator; dan

beberapa peralatan pancing. “Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 105 juta,” kata Kapolsek Rabu (25/5).

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga olah TKP, diduga pelaku yang mengambil barang tersebut dilakukan oleh dua orang dan mengarah kepada nama seseorang yang dipanggil Marok dan Agus yang diduga beralamat di salah satu banjar dinas Desa Pegayaman.

Bebekal dengan bukti yang cukup, Kapolsek bersama dengan tim opsnalnya berhasil menangkap Umaro alias Marok (25) pada Minggu (30/4) sekitar pukul 01.00 wita, saat sedang ada di Taman Bung Karno Sukasada.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Marok yang beralamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama-sama dengan almarhum Agus Manaf (meninggal dunia karena gantung diri).

Kapolsek menyebutkan dalam melakukan aksi pengambilan barang tersebut masing-masing memiliki peran yaitu awalnya dengan menggunakan sepeda motor Marok membonceng Agus Manaf menuju Toko Lubdaka. Sampai di depan toko, Agus Manaf turun dari sepeda motor, sedangkan Marok menunggu di depan Taman Bung Karno untuk melihat situasi. Bila berhasil, Agus Manaf akan menelpon Marok.

Setelah Agus Manaf berhasil mengambil barang di dalam toko, kemudian menelpon Umaro Alias Marok untuk menjemputnya dan sampai didepan toko terlihat Agus Manaf sudah keluar dari dalam toko dengan membawa satu ikat senapan angin yang kurang lebih 10 pucuk dan ditaruh di bagian depan sepeda motor. Setelah itu, kembali Agus Manaf masuk ke dalam toko dan membawa dua buah koper yang berisi senapan angin dan ditaruh di belakang sepeda motor, selanjutnya membawa barang tersebut ke rumah Agus Manaf.

Setelah berhasil menaruh barang di rumah Agus Manaf, mereka kembali  menuju ke Toko Lubdaka dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa ke rumah Agus Manaf.

Dari seluruh barang yang diambil, barang yang masih tersisa hanya satu pucuk senapan angin laras panjang merk Sangatha warna coklat, biru dan hitam.

“Terhadap terduga pelaku Marok dapat disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucap Kompol Wirawan. (bgn003)22052504

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.