Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung Diluncurkan, Bupati Harapkan Mampu Berikan Pelayanan dan Edukasi Hukum
Badung, Baliglobalnews
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengapresiasi Jaksa Agung, Kejati Bali dan Kejari Badung atas peluncuran Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kabupaten Badung di Wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, pada Kamis (23/6).

“Program ini sangat bagus sekali, karena ketika kita bicara tentang keadilan yang betul-betul adil adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak. Itulah yang dimaksud dengan kesempurnaan keadilan,” ujarnya.

Untuk itu, Giri Prasta mengharapkan keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, bilamana terjadi persoalan hukum yang ancamannya di bawah 5 tahun dan menimbulkan kerugian yang tidak begitu besar bisa diselesaikan oleh Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung.

“Ini merupakan sebuah role model pendekatan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, dan saya kira ini luar biasa sekali dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satu contoh di negara Belanda, di sana dalam lima tahun sekali bisa menghilangkan/menghapuskan rumah tahanan. Artinya, apa kemampuan sebuah negara bisa menyadarkan masyarakat dan kita akan menuju ke situ dan kami di Kabupaten Badung siap melaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara Kajati Bali, Ade Sutiawarman, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Badung atas dukungannya, sehingga pada hari tersebut bisa diresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung.
Pihaknya berharap terbentuknya Rumah Restorative Justice ini, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata. “Untuk itu, dilaksanakan launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di wantilan ini, karena berdasarkan penjelasan Penglingsir Puri Mengwi, tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah. Karena memang budaya kita kearifan lokal kita mengajarkan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat itu lebih mendekatkan rasa keadilan untuk kita semua,” katanya.
Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, melaporkan pembentukan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung dapat terlaksana berkat dukungan yang paripurna dari seluruh stakeholder di Kabupaten Badung yang dipimpin oleh Bupati Nyoman Giri Prasta dengan selalu mendukung dan mensukseskan program kerja yang ada di Kejaksaan, khususnya di Kejari Badung.
“Peluncuran Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di Taman Ayun memiliki makna bahwa pembentukan keadilan restorative justice mengutamakan kearifan lokal,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu dilaksanakan penandatanganan prasasti bersama oleh Kajati Bali Ade Sutiawarman, Anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, dan Kajari Badung Imran Yusuf.
Turut hadir Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Maha Agung; Kajari Denpasar, Yuliana Sagala; Kapolres Badung, Leo Dedy Defretes; Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, jajaran Forkopimda Badung serta camat, lurah, perbekel dan bandesa se-Kabupaten Badung. (bgn003)22062303