Rugikan Negara Rp320 Juta, Tersangka Penggelapan Pajak Ditahan Kejari Badung

Badung, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan kasus penggelapan pajak yang merugikan negara Rp320 juta oleh Kepolisian Daerah Bali dan Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali kepada tim Penuntut Umum, di Badung, Selasa (19/1/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan, tersangka berinisial SEI yang merupakan direktur PT GPM disangka melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi.
“Benar, hari ini ada pelimpahan tindak pidana khusus bidang perpajakan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik,” ucap Maha Agung yang juga mantan Kajari Sorong, Papua ini.
Ia menerangkan, perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak Maret 2016 hingga Desember 2017. Atas tindakannnya tersebut, SEI telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 320 an juta.
Tersangka diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ketahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan huruf d dan huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
“Penyidikan Pidana Pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 3 UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.
Meski demikian, tersangka SEI tidak menggunakan hak tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan memeriksa tersangka SEI terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.
Selain itu, sebanyak 592 buah barang bukti telah diperiksa yang sebelumnya semua barang bukti telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan selesai, selanjutnya tersangka SEI ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.(bgn008)21011907