Media Informasi Masyarakat

Hukuman Jerinx SID Diringankan PT Bali Usai Lakukan Banding

Denpasar, Baliglobalnews

Upaya banding yang diajukan terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang terjerat kasus ujaran kebencian berbuah manis, dimana Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan keringanan hukumannya menjadi 10 bulan (atau lebih ringanan 4 bulan) dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar beberapa bulan lalu yang menjatuhi hukuman penggebuk drum SID ini selama 14 bulan.

Hal itu ditegaskan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (19/1/2021).bahwa putusan banding tersebut telah dikeluarkan putusannya oleh PT Bali pada 14 Januari 2021 terpidana I Gede Ari Astina atau Jerinx menjadi 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.

“Dengan demikian putusan tersebut berkurang menjadi 4 bulan. Sebab putusan tingkat pertama, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan,” ucap Sobandi.

Ditegaskan Sobandi bahwa, hasilnya sudah diterima pengadilan, sehingga amar putusan yang diberikan kepada Jerinx SID tetap bersalah dan pidananya menjadi 10 bulan.

Diberitakan sebelumnya, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh PN Denpasar dalam perkara “IDI Kacung WHO”, Kamis (26/11/2020). Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, Kamis (26/11).

“Setelah menyatakan pikir-pikir pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada agenda putusan perkara pidana atas nama terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx, hari ini Kamis tanggal 26 November 2020 JPU mengajukan upaya hukum banding,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis.

Sekitar jam 14.30 wita, salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding.

Adapun alasan pertimbangan Jaksa mengajukan hukum yaitu putusan PN Denpasar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

Kedua, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

“Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding.

“Yang jelas 2 (dua) poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan,” kata dia.(bgn008)21011906

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.