Media Informasi Masyarakat

Rugikan Negara Rp2,28 Miliar, Kejari Denpasar Tahan Tersangka IK Kasus Pengelapan Pajak

Denpasar, Baliglobanews

Merugikan negara hingga Rp2,28 miliar, Kejaksaan Negeri Denpasar langsung menahan tersangka IK (37), usai menerima pelimpahan tahap dua dari PPNS Dirjen Pajak Kanwil Bali, di Denpasar, Rabu (28 April 2021). Dimana Tersangka ditahan karena didugaan menggelapkan uang pajak.

Jubir dan Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihak kejaksaan menerima penyerahan tahap 2 tersangka berinisial IK Pukul 11.40 Wita dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil Bali.

“Tersangka IK (37) diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata Hari.

Atas perbuatannya tersebut tersangka IK dijerat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).

“Usai Dilimpahkan, tersangka langsung kami tahan di Rutan Polda Bali, selama 20 hari ke depan. Setelah berkas dakwaan rampung, segera kami limpahkan ke PN Denpasar,” tegas Hari.

Untuk jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, jelas Hari, ada enam jaksa senior yakni A.A Alit Rai Suastika, I Made Agus Sastrawan, Ni Made Swasti Ariani, Ni Luh Oka Ariani Adhikarini, Junaedi Tandi dan A.A Lee Wishnu Diputera.

Sementara dari Andri Puspo Heriyanto selaku pelaksana tugas kepalabidang pemeriksaan,penagihan,Intelijen dan penyidikan Kanwil DJP Bali,dalam keterangan persnya menjelaskan, sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak.

Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberkan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

“Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda,” katanya.

Namun tersangka IK (37) tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

“Namun Tersangka IK (37) juga tidak memanfaatkan hak tersebut. Tersangka IK (37) sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020,” ucapnya.

Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan Tersangka IK (37). Tersangka IK (37) berhasil ditemukan pada tanggal 4 Maret 2021 di Malang.(BGN008)21042823

Comments
Loading...