Media Informasi Masyarakat

Rugikan Negara Rp 23,9 Miliar, Kejati Bali Tetapkan RAS Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di UPTD PAM Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 hingga Tahun 2020.

“Tersangka RAS, menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM Bali, selama 4 tahun (sejak tahun 2017-2021). Dan, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian negara Rp 23.949.077.628,75,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, di Denpasar pada Rabu (8/2/2023).

Dia menyebutkan nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. “Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan Penyidik dalam hal penyidik menduga Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” katanya.

Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak 8 September 2022 dan melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada  8 Februari 2023.

Tersangka RAS, kata dia, dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa. Dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. “Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, lanjutnya, Kejati Bali juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka dan akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS.

“Hal ini dilakukan Penyidik Kejati Bali menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka RAS. Namun, melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara,” katanya.

RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bgn008)23020811

Leave A Reply

Your email address will not be published.