Media Informasi Masyarakat

Resahkan Masyarakat, Pelaku Begal Di Denpasar Dibekuk Polda Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap tersangka
Moh. Zainuri F. Aqih karena melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan atau begal di Wilayah Denpasar dan sangat meresahkan masyarakat.

Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmawan di Denpasar, Jumat (2/10/20) mengatakan, tersangka yang masih berstatus pelajar ini ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat : Dumas/385/IX/2020/Ditreskrimmum, tertanggal 24 september 2020, sehingga tim Resmob Polda melaksanakan penyelidikan di seputaran Tukad badung dan melakukan pengecekan cctv di TKP dan mencari keterangan saksi-saksi di TKP.

“Tak butuh waktu laman pada 30 September 2020 sekira pukul 14.30 wita, anggota berhasil menangkap tersangka di konter HP milik orang tua pelaku,” ucap Dodi.

Selanjutnya Tim Resmob melaksanakan pengembangan dan mendapatkan barang bukti motor Honda Beat korban Putu Surya Widarmadi hardys Jalan Tukad Pakerisan Denpasar.

Dari hasil introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dgn kekerasan (Begal) terhadap korban dgn memukul dan menginjak injak korban lalu mengarahkan korban menaruh motornya di Jalan merdeka.

Selanjutnya, korban diajak keliling oleh pelaku diturunkan dijalan sepi lalu ditinggal, lalu pelaku mengambil motor korban lalu dibawa kabur dan disimpan dipertokoan disekitar panjer.

“Modus operandi pelaku memepet korban lalu memukul lalu mengambil paksa HP dan membonceng korban. ke tempat sepi dan ngambil sepeda motor korban dibawa kabur,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka melakikan pencurian dengan kekerasan, maka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas saat ini, berupa 1 buah sepeda Honda Beat DK-6880-ACB warna putih biru, 1 unit motor merk Honda Vario 125 DK-6156 -AP, 1 buah ompet warna hitam, 1 buah IPHONE 7 warna hitam, 1 buah Sepatu merk Convers (milik pelaku yg digunakan saat melakukan kejahatan), 1 buah jaket kain warna hitam (milik korban dibawa oleh pelaku saat kejadian) dan uang tunai sejumlah Rp1.359.000.(bgn008)20100203

Leave A Reply

Your email address will not be published.