Media Informasi Masyarakat

Remas Payudara Anak SD, Agung  Diciduk Polisi

Badung, Baliglobalnews

Seorang pria inisial Agung (46) asal Kecamatan Mengwi, diciduk Polres Badung pada Rabu (25/5). Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dengan memegang dan meremas payudara korban inisial NPA (11), warga Kecamatan Mengwi yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, seizin Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, pelaku ditangkap Polres Badung setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak.

Kejadiannya, kata Kasat Reskrim, pada Rabu (28/4) sekitar pukul 14.00 wita. Ketika itu korban bersama dua temannya berjalan di jalan seputaran Kecamatan Mengwi. Sementara Agung yang duduk di atas sepeda motor terus memperhatikan korban dan temannya. Kemudian berselang lima menit, dia langsung pergi menaiki sepeda motornya.

“Dari arah berlawanan, pria tersebut kembali datang dan langsung berhenti dekat korban. Selanjutnya pelaku langsung memegang payudara sebelah kiri korban,” kata AKP Ika Prabawa, Jumat (26/5).

Setelah berhasil memegang payudara korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya. Ayah korban mendengar kejadian tersebut setelah dua temannya menceritakan apa yang dialami oleh korban. Si ayah pun tidak terima dan mencari keberadaan laki-laki tersebut berdasarkan gambar yang diperlihatkan.

“Akhirnya bapak korban berhasil menemukan pelaku yang sedang berjualan di seputaran Kecamatan Mengwi. Kemudian pelaku berhasil kita amankan ke Polres Badung,” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, kata Kasar Reskrim, pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban dengan cara memegang dan meremas payudara korban. Di sisi lain, keluarga pelaku mengatakan bahwa saat ini pelaku sedang dalam perawatan jalan oleh dokter kejiwaan. Yang mengharuskan pelaku rutin minum obat karena mengidap penyakit skizofrenia (dimana penyakit ini mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan dan berperilaku yang baik).

“Kini pelaku ditahan di Mapolres Badung dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” tegasnya. (bgn003)22052704

Leave A Reply

Your email address will not be published.