Razia Gabungan Tertibkan Kendaraan di Tabanan, Fokus Tingkatkan PAD Melalui Balik Nama dan Pajak
Tabanan, Baliglobalnews
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali bersama tim gabungan dari berbagai instansi menggelar operasi razia pemeriksaan dan pendataan kendaraan bermotor di sekitar Warung Dewi Sri, Abian Tuwung, Kediri, Tabanan, pada Rabu (5/3/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan, Jasa Raharja Cabang Tabanan, UPTD Samsat Tabanan, Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan, serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan pajak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Ketua Tim Pemeriksaan dan Penagihan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Gst Agung Bagus Rudy Sumastra menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan (Bakeuda) Tabanan dengan fokus utama mengawasi kendaraan bernomor polisi Bali yang digunakan oleh masyarakat Tabanan, namun belum beralih nama ke wilayah Tabanan.

“Keterlibatan Bakeuda Tabanan dalam operasi ini adalah untuk mengawasi kendaraan berpelat Bali yang digunakan masyarakat Tabanan, tetapi belum balik nama ke Tabanan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera balik nama agar potensi pajak masuk ke Tabanan,” ujarnya.
selain melakukan operasi razia gabungan. Tim gabungan juga akan melaksanakan operasi door-to-door untuk mendata kendaraan dari rumah ke rumah. “Kami akan mendata setiap rumah untuk mengetahui jumlah kendaraan dan status pendaftarannya di Tabanan, sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah,” katanya.
Menurut Bagus Rudy, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali saat ini sekitar 70 persen, sedangkan 30 persen lainnya belum patuh. Untuk meningkatkan kepatuhan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat salah satu dengan operasi gabungan hari ini.
Pihaknya juga mengakui pajak yang masuk ke provinsi harus segera diserahkan ke kabupaten/kota secara real-time harian. Hal itu sesuai sistem opsen pajak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan diturunkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. “Ini bisa meningkatkan PAD,” ujarnya.
Lebih lanjut banyak masyarakat yang lupa membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk mengatasi hal tersebut. Pihaknya telah menyediakan layanan WA-PLAS (Pemberitahuan Lebih Awal Lewat WA) di seluruh Samsat Provinsi Bali.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan nomor HP yang valid saat mendaftarkan kendaraan, agar kami dapat memberikan pemberitahuan lebih awal melalui WA-PLAS,” katanya.
Sementara itu Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD PPRD (Samsat) Tabanan Sagung Inten Darma Padmi mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini melibatkan 43 personel dari Samsat Tabanan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Kepolisian. “Khusus untuk Samsat Tabanan, kami fokus pada pendataan kendaraan yang belum balik nama dan belum membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Sagung Intan, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Tabanan mencapai sekitar 53 ribu kendaraan pada tahun 2024. “Dominasi tunggakan berasal dari kendaraan roda dua, sekitar 58 persen, dengan faktor utama masalah ekonomi,” jelasnya.
Untuk menekan angka tunggakan, pemerintah telah mengeluarkan program pembebasan biaya balik nama dan penghapusan pajak progresif. Selain itu, operasi door-to-door juga akan digencarkan dengan melibatkan Bakeuda Tabanan. “Kami akan berupaya meningkatkan opsen pajak melalui layanan door-to-door. Kami juga akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) bersama Bakeuda terkait aplikasi layanan door-to-door yang baru diluncurkan kemarin,” ungkap Sagung Intan.
Operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pembebasan biaya balik nama dan segera membayar pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari sanksi,” katanya. (bgn020)25030611




