Rapim DPRD Badung Rekomendasikan Kasus Pilkel Desa Angantaka Diselesaikan Musyawarah Mufakat
Badung, Baliglobalnews
Kasus Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka terus bergulir. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, pimpinan DPRD Badung mengelar rapat bersama pihak eksekutif di ruang rapat pimpinan DPRD di Puspem Badung pada Kamis (18/2).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung dihadiri di antaranya Wakil Ketua I, Wayan Suyasa; Wakil Ketua II, Made Sunarta, Ketua Komisi I, Wayan Regep bersama anggota, Plh. Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa bersama jajarannya.
Usai rapat, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar masalah Pilkel Angantaka diselesaikan secara musyawarah mufakat. “Kami rekomendasikan untuk musyawarah mufakat. Kalau toh harus membuka kotak suara, ya bukalah. Kan tidak ada sanksinya kalau buka kotak suara,” kata Parwata kepada sejumlah wartawan, baik cetak maupun elektronik.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung itu menjamin kalau musyawarah mufakat telah dijalankan laporan ke Pengadilan Negeri Denpasar akan dicabut. Dia menyebutkan spirit Perbup no 30/2016 tentang pilkel adalah musyawarah mufakat. “Wajib musyawarah mufakat,” katanya.
Sementara Plh. Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, mengatakan masih menunggu rekomendasi dari pimpinan Dewan. “DPRD kan menerima aspirasi dari masyarakat. Dari rapat tadi dewan akan mengeluarkan rekomendasi. Nah, kami masih menunggu rekomendasi, dan tentu akan kami pelajari dulu,” katanya.
Ketika ditanya jika tidak terjadi kata mufakat, Sekda Badung itu menyatakan ada ruang untuk menyelesaikan lewat jalur hukum. (bgn003)21021805