Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Bali, Pj. Gubernur Bali Sampaikan Dua Ranperda

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Bali menggelar rapat paripurna ke-42 masa persidangan III Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (2/10/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua I DPRD I Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua II DPRD I Nyoman Suyasa, Wakil Ketua III DPRD Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, dihadiri anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta kepala perangkat daerah itu mengagendakan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya berharap anggota dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan dua ranperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama,” kata Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Menurut Pj. Gubernur, dengan membaiknya kondisi perekonomian Bali, semakin menumbuhkan optimisme untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024. Karena itu, target makro pembangunan Bali disusun lebih optimis tetapi tetap realistis.

“Pertumbuhan ekonomi Bali diperkirakan mencapai 5,75% dengan laju inflasi berada pada kisaran 3% plus minus 1%, tingkat kemiskinan ditargetkan 4,07%, serta tingkat pengangguran ditargetkan 2,57%,” katanya.

Berdasarkan catatan, kata dia, pertumbuhan ekonomi Bali pada triwulan II 2023 mencapai 5,6% yoy, dengan tingkat kemiskinan di Provinsi Bali pada Maret 2023 mencapai 4,25% dan kemiskinan ekstrem 0,54%. Sementara data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan tingkat pengangguran di Provinsi Bali pada tahun 2022 mencapai 4,8%.

“Target makro tersebut serta target sektoral lainnya, diupayakan akan terwujud melalui pelaksanaan program prioritas yang berpihak kepada masyarakat, implementasi konsep transformasi Ekonomi Kerthi Bali, dengan dukungan pengelolaan APBD yang cermat dan efektif, serta menggali sumber pembiayaan lainnya secara lebih inovatif,” katanya.

Untuk Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata dia, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah atau yang dikenal dengan nama UU HKPD.

“Tujuan dibentuknya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali. Dan juga untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang mempunyai daya saing,” katanya. (bgn008)23100201

Comments
Loading...
Use Rytr AI local app for structured content writing.